Bogordaily.net – Terkait laporan yang dilayangkan oleh Ade Armando ke pihak Polda Metro, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap menghadapi dan siap kawal Sekeretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno.
Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando penista agama.
“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan PAN siap kawal Eddy Soeparno, sampai selesai seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Rabu, 20 April 2022.
Saleh menilai laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan dan terkesan dibuat-buat.
“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja,” kata Ketua Fraksi Parta Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini.
Menurutnya, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
“Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.***