Tuesday, 23 April 2024
HomeEkonomiPemerintah Bolehkan BLT Migor Dibelanjakan Kebutuhan Lain, Ini Penerimanya

Pemerintah Bolehkan BLT Migor Dibelanjakan Kebutuhan Lain, Ini Penerimanya

Bogordaily.net – Untuk meringankan beban masyarakat akibat lonjakan harga minyak goreng, mengatakan bahwa bantuan program langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor) sebesar Rp 300.000 dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pokok lainnya..

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, bantuan ini diberikan Rp 300 ribu sekaligus tiga bulan, ditargetkan tersalurkan semua seminggu sebelum (H-7) Idul Fitri.

“Saya minta BLT migor dapat digunakan modal usaha termasuk minyak goreng yang sedang meningkat. Namun pada prinsipnya bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat sehingga pemanfaatannya bisa digunakan kebutuhan pokok lain, bukan hanya minyak goreng,” ujarnya, dikutip dari republika, Sabtu, 9 April 2022.

Harry mengatakan, pemberian BLT migor ini, akan diberikan langsung secara tunai kepada penerima, dilakukan secara terorganisir setiap kelurahan menggunakan jasa PT Pos Indonesia (Persero). Adapun waktu penyaluran mulai 4-21 April 2022.

telah melakukan proses untuk memastikan penerima tepat sasaran,” ucapnya.

Untuk tahu apakah kamu merupakan salah satu penerima program BLT ini, kamu bisa cek kepesertaan sebagai penerima program BPNT dan PKH. Simak caranya di bawah ini!

Cara Cek Penerima

Cara cek penerima BLT program BPNT adalah sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data yang diminta seperti wilayah dan nama Anda.

3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.

4. Kemudian klik “Cari Data”.

Cara cek penerima program PKH adalah sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Ada tiga pilihan yaitu, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS , atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Lalu, isi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Kemudian, klik tombol ‘Cari'.

5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi, berupa terdaftar atau tidak. Lalu, hasilnya akan tampak di layar.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here