Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalMulai 28 April, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng!

Mulai 28 April, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng!

Bogordaily.net – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan minyak goreng, serta bahan bakunya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, dikutip dari Setkab, Jumat 22 April 2022.

Kepala Negara memastikan bahwa, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat 1 April 2022 lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here