Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalPerampok Bank Dibekuk, Pelaku Ternyata Staf HRD Bergaji Rp60 Juta per Bulan

Perampok Bank Dibekuk, Pelaku Ternyata Staf HRD Bergaji Rp60 Juta per Bulan

Bogordaily.net– Polisi menangkap perampok di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pelaku seorang pria berinisial BS (43) ternyata merupakan staf HRD di salah satu swasta dengan gaji Rp60 juta per bulan.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu, 6 April 2022.

Kepada polisi, perampok itu mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. Ia juga terus dikejar-kejar oleh orang yang meminjamkan utangnya di mana jatuh tempo pada Jumat mendatang.

“Karena terlilit hutang, pada hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya. Serta terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” jelas Budhi.

Lebih lanjut kata Budhi, BS mencoba melakukan perampokan di tersebut dengan mempersenjatai diri menggunakan pistol jenis air gun, pisau lipat, stun gun atau alat kejut listrik, dan petasan asap.

Ia kemudian memasuki itu dengan mengacungkan pistol air gun dan memerintahkan karyawan untuk tiarap dan menuruti keinginan tersangka.

Meski demikian seorang satpam berinisial F kemudian melakukan perlawanan yang membuat BS melepaskan tembakan ke arah atas dan melukai F pada bagian pipi.

Perlawanan F membuat sebagian karyawan kabur dan berteriak meminta pertolongan dan beruntung ada kendaraan patroli yang tengah melintas.

“Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan minta tolong dan kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Budhi.

Petugas lalu mengamankan BS ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan Undang-Undang Darurat RI tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here