Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalPerusahaan Wajib Turunkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Perusahaan Wajib Turunkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Bogordaily.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya () ke para pakerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka harus diberikan pada 25 April 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.

,”Pemberian merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2022.

Menurut Ida pengendalian pandemi Covid-19 relatif membaik tahun ini, serta cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan semakin memperkuat kelangsungan bekerja serta menurunnya tingkat pengangguran.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk membayar keagamaan tahun ini,” lanjutnya.

Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.

“Ini (posko THR) dapat dimanfaatkan secara daring posko kemeker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” jelasnya.

Kebijakan mengenai pembayaran THR Idul Fitri ini tertuang tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.

Adapun jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini, kata Ida, di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” imbuhnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here