Sunday, 12 May 2024
HomeNasionalPerusahaan yang Tidak Berikan THR Akan Dikenakan Sanksi

Perusahaan yang Tidak Berikan THR Akan Dikenakan Sanksi

Bogordaily.net – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan yang tidak membayar tunjangan hari raya () minimal 7 hari sebelum (H-7) akan dikenai sanksi.

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang,pemberian tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni paling lambat H-7 . Selain itu, juga harus diberikan secara penuh, alias tidak dicicil.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36 tahun 2021 pasal 79, sanksinya berupa sanksi administratif yang dilakukan bertahap,” kata Haiyani.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administratif maupun penghentian operasional. Adapun sanksi tersebut, mulai dari teguran tertulis,, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menurut Haiyani, teguran tertulis yang disampaikan berupa peringatan agar segera membayar sesuai aturan, jika tidak pasti akan dikenakan sanksi.

“Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi,” ungkap Haiyani.

Setelahnya, akan ada sanksi penghentian usaha sementara. Semua sanksi akan diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada tahap pembekuan usaha.

Nantinya, posko virtual yang dibuka Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id akan mencatat kronologis pelanggaran tersebut.

“Dengan mekanisme pengaduan, pengawas akan melakukan tindak lanjut dari pelanggaran tersebut,” tutur Haiyani.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here