Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalPolisi Tangkap 19 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi

Polisi Tangkap 19 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi

Bogordaily.net Polri menangkap 19 tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Para pelaku ditangkap di enam wilayah di tanah air.

“Kami sudah tangkap 19 tersangka di enam wilayah,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta yang dikutip dari Suara.com, Jumat 8 April 2022.

Kapolri menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku. Sehingga, ketersedian BBM jenis solar subsidi tetap stabil di lapangan.

“Akan kami lakukan (penindakan) sehingga kemudian distribusi peruntukan BBM subsidi bisa diberikan ke masyarakat yang butuh subsidi,” kata Sigit.

Para tersangka kata Kapolri menyalagunakan solar subsidi untuk kebutuhan industri. Hal itu karena harga solar subsidi dengan solar industri memiliki perbedaan yang signifikan.

“Terjadi disparitas tinggi antara solar subsidi dan solar industri, gap-nya Rp12.500. Jadi di lapangan disalahgunakan oleh kelompok masyarakat  tertentu. Spekulan yang manfaatkan disparitas untuk  mengambil kebutuhan solar industri dari SPBU subsidi, jadi tambah beban bagi pemerintah dan ini akan timbulkan masalah,” jelasnya.

Saat ini menurut Kapolri, terjadi peningkatan kebutuhan solar subsidi, tetapi di sisi lain kebutuhan solar industri mengalami penurunan. Fenomena itu dikatakan Sigit terjadi karena tren komoditas.

“Khususnya di perkebunan dan pertambangan.  Sementara Indonesia dari dampak perang Ukraina dan Rusia berdampak pada berkurangnya migas dan dampak ke seluruh negara,” sambungnya.

Sementara itu terpisah, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar.

Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.

“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya dimodifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil.

Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Benar saja, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantri lagi di SPBU.

“Di situlah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangki yang sudah dimodifikasi, 36 Jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here