Friday, 26 April 2024
HomePolitikPuan Maharini Menghimbau Pemberian BSU Diberikan Sesuai Sasaran

Puan Maharini Menghimbau Pemberian BSU Diberikan Sesuai Sasaran

Bogordaily.net – Ketua DPR RI menghimbau Pemerintah agar menyalurkan bantuan subsidi upah () untuk pekerja dan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah () harus sesuai sasaran.

“Kami memberi apresiasi atas komitmen Pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi Covid-19. Pemerintah harus memastikan agar sesuai sasaran yang diterima bagi mereka yang berhak menerimanya, sehingga alokasi anggaran pun bisa tepat guna,” kata Puan.

Dia juga meminta Pemerintah agar menyalurkan kedua program bantuan dana tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pemerintah memberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan disalurkan mulai April senilai Rp1 juta.

Puan menilai subsidi upah itu dapat membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah melakukan validasi terhadap data penerima.

“Hindari kesalahan saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja, yang seharusnya menerima bantuan, jadi tidak masuk, karena kesalahan teknis dalam memasukkan data,” tambahnya.

Pemerintah memberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan disalurkan mulai April senilai Rp1 juta.

Puan menilai subsidi upah itu dapat membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah melakukan validasi terhadap data penerima.

“Hindari kesalahan saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja, yang seharusnya menerima bantuan, jadi tidak masuk, karena kesalahan teknis dalam memasukkan data,” tambahnya.

Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi upah tersebut direncanakan sebanyak 8,8 juta orang, dengan total anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Program juga akan diteruskan dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Puan meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut tentang realisasi penyaluran subsidi upah dengan skema JKP tersebut.

“Apakah ini artinya penerima mendapat melalui program yang ada di JKP atau tetap mendapat bantuan tunai seperti sebelumnya? Kami minta Pemerintah dapat memberikan penjelasan secara mendetail,” katanya.

Selain bantuan subsidi upah, Pemerintah juga menggelontorkan bantuan untuk pelaku senilai Rp600.000 per penerima. Bantuan itu diharapkan semakin menunjang pemulihan ekonomi nasional, kata Puan.

“Tentunya, teman-teman pelaku akan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal; dan kami berharap UMKM Indonesia bisa semakin bangkit kembali,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here