Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalSelama Ramadan, Menag Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Selama Ramadan, Menag Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama

Bogordaily.net– Peraturan terkait , Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang Aparatur Sipil Negara () menggelar kegiatan selama bulan suci 1443 Hijriah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam aturan tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan hanya bagi Kemenag.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan , sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April.=

Yaqut menganjurkan agar kegiatan beribadah selama bulan puasa dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, bagi masyarakat umum yang akan menggelar buka puasa bersama, Kemenag mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan , seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan prokes.

Dalam poin 4 di SE tersebut, Yaqut mengimbau pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan SE mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah,” kata Yaqut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here