Friday, 19 April 2024
HomeHiburanSering Berkelit Terima Duit Indra Kenz, Polisi Kuliti Peran Vanessa Khong

Sering Berkelit Terima Duit Indra Kenz, Polisi Kuliti Peran Vanessa Khong

Bogordaily.net–  Polisi telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka kasus yang menyeret . Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, adik diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi . Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun mengungkap peran Vanessa Khong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan Vanessa Khong telah diperiksa sebagai saksi pertama pada 8 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan kedua pada 5 April 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar,” ujar Ramadhan dilansir Suara.com dari Antara.

Terhadap kekasih itu, penyidik telah memblokir rekening miliknya dan diajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi.

Selanjutnya tersangka lain, Nathania Kesuma adik dari Indra Kesuma alias , diperiksa sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret lalu diperiksa kedua kalinya tanggal 4 April, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” papar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, dana Rp9,4 miliartersebut atas permintaan dari yang membuka akun exchange Indodax. Akun tersebut dioperasionalkan oleh .

“Dari tersangka NK, penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchange Indodax serta memblokir rekening NK,” jelas Ramadhan.

Selain pacar dan adik , penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei selaku ayah dari tersangka Vanessa Khong. Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

Penyidik juga telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret, kemudian diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.

“RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah,” sambungnya.

Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP,” kata Ramadhan.

Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan, sanggahan atau pengakuan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.

“Itu adalah hak dari tersangka, tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum,” tutur Ramadhan.

Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka untuk dimintai keterangannya pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara .

Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here