Bogordaily.net – Sertifikat laik sehat rumah makan/restoran merupakan surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada rumah makan/restoran, Jasa Boga, Depot Air Isi Ulang, Kafe, Kantin sekolah, Sentra makanan dan minuman, dan Indutri tahu tempe.
Sertifikat ini keluar setelah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur dan gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peralatan dan tenaga baik secara fisik maupun bakteriologis, serta pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan.
Diharapakan semua para pengusaha dapat aktif untuk mengurus Laik Sehat usahanya agar semua makanan yang dijual memenuhi syarat kualitas yang baik.
Dimana dalam proses untuk menuju Laik Sehat diadakan pelatihan bagi para pengusaha, penanggung jawab dan karyawannya berdasarkan permenkes No 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, untuk Rumah Makan/Restoran Permenkes NOMOR 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang PERSYARATAN HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN.
Untuk perizinan disampaikan Di dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Prodak pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan menjelaskan bahwa, untuk proses permohonan Laik Sehat Melalui OSS sehingga dikeluarkan melalui BPMTSP.
Berikut adalah alur untuk proses permohonan laik sehat
Setiap para pengusaha harus melalui proses alur seperti diatas, untuk Kota Bogor memiliki 59 jasa boga yang sudah mempunyai sertifikat Laik Sehat, seperti rumah makan, 25 rumah makan restoran, 100 depot air minum.
Keterangan dari Dinkes Kota Bogor, untuk kondisi sekarang banyak jasa boga, rumah makan dan depot-depot terbaru dan yang sudah habis masa berlakunya.***