Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorSidang Perdana Ujang Sarjana, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Dipaksakan

Sidang Perdana Ujang Sarjana, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dan Dipaksakan

Bogordaily.net – Kasus salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor bernama Ujang Sarjana yang dilaporkan karena diduga melakukan pengeroyokan, terus bergulir hingga dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis 7 April 2022.

Persidangan dengan nomor perkara no 77, dihadiri jaksa dan kuasa hukum dari tersangka. Sedangkan tersangka Ujang Sarjana mengikuti jalannya sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan secara online.

Usai persidangan, kuasa hukum tersangka, Emiral mengungkapkan, bahwa ada beberapa poin keberatan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Sejumlah kejanggalan terungkap diantaranya, ketika kasus itu bermuara dihukum, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan.

Namun, dalam dakwaan tadi, muncul pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal dari 2 pasal itupun, lanjut Emiral, kliennya sama sekali tidak melakukan hal itu.

Kemudian soal pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa klien nya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal Ujang Sarjana belum pernah dilakukan pemeriksan, sehingga sangat ganjil dinyatakan sebagai DPO.

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini. Kami akan mengajukan keberataan atas dakwaan yang dibacakan di persidangan tadi,” tegas Emiral ketika ditemui awak media di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Emiral juga mengungkapkan soal kronologis dan fakta sebenarnya yang terjadi menimpa kliennya tersebut. Ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah dilakukan pengajuan pra peradilan, namun tidak dikabulkan karena menyangkut pokok perkara.

Tuduhan Ujang Sarjana melakukan pengeroyokan ataupun pemukulan tidak ada. Bahkan sejumlah saksi yaitu para pedagang di sekitar Ujang Sarjana berjualan sudah memberikan kesaksian.

Kuasa Hukum Tersangka Ujang Sarjana, Emiral. (Ibnu/Bogordaily.net)

Peristiwa nya terjadi pada 26 November 2021 lalu, karena terjadi cekcok mulut antara para pedagang di kawasan Pasar Bogor, salah satunya Ujang Sarjana dengan kelompok (Preman-red).

Saat itu ada sekelompok orang memaksa menjual air minum kemasan kepada para pedagang. Banyak pedagang yang menolak dan saat itu terjadi cekcok mulut antara Ujang Sarjana dan kelompok tersebut.

Saat kejadian juga, para kelompok itu melakukan pemaksaan terhadap pedagang sambil membawa Senjata Tajam (Sajam). Bahkan banyak pedagang di intimidasi agar membeli air minum kemasan dari kelompok itu.

Tetapi, 2 bulan kemudian sekira 2 Desember 2021, ada laporan ke Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan perbuatan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu, Ade Agus Susanto (Komeng), dan Ardiansyah.

“Dalam BAP, klien kami sudah membantah tuduhan pengeroyokan itu, dan tidak ada tindakan pemukulan. Tapi kasusnya terus bergulir hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Telah terjadi dugaan kriminalisasi terjadi dalam kasus itu, dimana korban malah dijadikan tersangka dan sebaliknya tersangka seolah jadi korban. Kasus ini terlihat dipaksanakan, padahal Ujang Sarjana pedagang buah-buahan itu adalah korban, tapi malah dijadikan tersangka,” jelasnya.

Senada, kuasa hukum Ujang Sarjana lainnya, Firman Haris Ginting memaparkan, di kk terjadinya banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa pedagang buah Ujang Sarjana.

Dalam surat dakwaan, karena dalam laporan polisi pertama, Ujang Sarjana dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 sehingga terjadi kasus DPO.

“Ini janggal karena tidak ada pengeroyokan di lokasi kejadian. Beberapa pedagang di lokasi juga sudah bersaksi bahwa tidak ada pengeroyokan seperti yang dituduhkan dan dilaporkan,” ujarnya.

Kemudian di dalam surat dakwaan muncul pasal 351 ayat 1. Ujang Sarjana adalah korban dan tidak pernah diperiksa di kepolidsan maupun kejaksaan soal pasal 351 penganiayaan.

Bisa ditelisik, kejadian pada 26 November 2021, lalu dilaporkan 2 Desember 2021 dan korban dilakukan visum pada 3 Februari 2022. Saat itu ada 2 orang yang di visum, pertama mengalami luka memar di bagian tangan dan kedua luka memar di bagian wajah.

Namun, yang dimasukan dalam dakwaan di sidang tadi yang luka memar di bagian wajah dengan nama korban Ade Agus (Komeng).

“Kejadian sudah 3 bulan lamanya, baru di lakukan visum dengan luka memar-memar. Kalaupun mengalami luka memar seperti itu, dengan jarak waktu 3 bulan tersebut, apakah kondisinya masih sama untuk luka-lukanya. Kecuali kalau korban mengalami luka berat. Seharusnya ketika kejadian, korban langsung melapor ke polisi dan langsung melakukan visum. Ini sangat aneh dan banyak kejanggalan,” imbuhnya.

Dengan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan pada sidang selanjutnya 14 April 2022.

“Kami minta keadilan diberikan terhadap klien kami yang tidak melakukan perbuatan itu. Kita akan ikuti proses sidang selanjutnya dan kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami,” tutupnya.*

(Ibnu Galansa Montazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here