Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaSosok Brian Edgar Nababan, Manajer Aplikasi Binomo yang Jadi Tersangka

Sosok Brian Edgar Nababan, Manajer Aplikasi Binomo yang Jadi Tersangka

Bogordaily.net – Kepolisian menangkap dan menetapkan sebagai tersangka baru kasus penipuan melalui aplikasi setelah afiliatornya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu, menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu, dikutip Suara, Minggu 3 April 2022.

Sosok  

Whisnu menyampaikan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat, 1 April 2022 menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi , yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu sebagaimana dilansir Antara.

Kata dia, pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan . Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here