Bogordaily.net– Putra Siregar menjadi perbincangan lantaran terjerat kasus pengeroyokan. Bos PS Store ini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama artis pria lainnya bernama Rico Valentino. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 2 Maret lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Putra dan Rico kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu siapa Putra Siregar? Berikut sosok profil Putra Siregar yang dirangkum dari Suara.com.
Putra Siregar pria kelahiran Siantar dikenal sebagai pengusaha dan Youtuber yang lahir pada 5 November 1992. Ia memiliki istri bernama Septia Yetri Opani. Sebelum dikenal seperti sekarang, ia pernah menjalani berbagai pekerjaan, mulai dari sales parfum sampai pengamen.
Putra Siregar lalu membangun bisnis jual beli handphone dan tokonya kini sudah tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta. Kesuksesan PS Store tidak terlepas dari adanya media sosial. Ia memanfaatkan benar-benar beriklan lewat media sosial dan artis-artis berpengikut jutaan.
Selain itu, untuk menarik minat pembeli Putra Siregar juga sempat membuat kuis dan hadiah untuk konsumennya. Bahkan, ia pernah memberikan handphone gratis untuk 100 orang serta uang tunai sebanyak Rp1 miliar.
Tak hanya akun media sosial PS Store, media sosial Putra Siregar juga diikuti banyak orang. Instagram Putra dengan username @putrasiregarr17 kekinian memiliki 5,5 juta pengikut. Sedangkan kanal Youtubenya memiliki 2,4 juta subscribers.
Dengan akun media tersebut, Putra kerap memperlihatkan dirinya aktif ikut kegiatan sosial aktif. Seperti menyumbangkan dana untuk warga yang terdampak Covid-19. Bersama Atta Halilintar, ia juga pernah memilik klub sepak bola.
Sementara itu Putra Siregar juga dikenal dengan sejumlah kontroversinya. Sebelum kejadian ini, ia pernah dipolisikan oleh bos MS Glow Shandy Purnamasari ke Bareskrim pada Agustus 2021 atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang dan dijerat atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Tak hanya itu, ia juga dijerat kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Namun laporan itu dihentikan oleh pihak polisi karena dianggap tidak cukup bukti.
Kontroversi lainnya, Putra pernah tersandung kasus kepabeanan di Jakarta pada 2020 lalu. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna.
Kejari Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus kepabeanan dari BC Kanwil Jakarta terhadap tersangka Putra Siregar sekaligus menyita barang bukti berupa 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp61 juta lebih.***