Tuesday, 2 July 2024
HomeNasionalSurat Terbuka Mirgan Indonesia untuk BP2MI, Protes Kebijakan e-KTLN

Surat Terbuka Mirgan Indonesia untuk BP2MI, Protes Kebijakan e-KTLN

Bogordaily.net – Surat terbuka dilayang kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani oleh komunitas pekerja Migran Indonesia.

Surat ini memprotes kebijakan e-KTLN Sehingga mereka tidak bisa mudik.

Berikut isi lengkap surat terbuka tersebut.

Kepada
Yth. Bapak Benny Rhamdani
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
di Jakarta

Dalam dua tahun terakhir ini, PMI di Singapura tidak bisa cuti pulang kampung (home leave) karena
pandemi Covid-19. Biasanya PMI yang bekerja di sektor domestik (PRT migran) mendapat hak cuti
sekali setiap 2 tahun untuk berkumpul dengan keluarga di tanah air dan umumnya saat sebelum dan
setelah lebaran.

Dengan mulai meredanya wabah Covid-19, kami menyambut gembira lebaran kali ini
karena cuti sudah diperbolehkan.
Kegembiraan kami ini berbalik menjadi keresahan saat persyaratan e-KTKLN kembali menjadi .

Sebagaimana bapak ketahui, dalam beberapa tahun terakhir kami sering dipersulit atau mendapat
masalah di bandara saat akan kembali ke Singapura setelah cuti. Kami kerap diminta
memperlihatkan e-KTKLN dan jika tidak bisa memperlihatkannya tidak diperbolehkan terbang.

Akibatnya kami harus menunda perjalanan untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan, membeli
lagi tiket, atau membayar oknum di bandara agar diloloskan. Itu semua membutuhkan waktu dan
biaya yang tidak sedikit.

Dalam webinar Suara Kita dengan tema “Syarat cuti ke Indonesia dan kembali bekerja ke Singapura”
pada 17 April 2022, bapak Devriel Sogia – Deputi Penempatan Non Pemerintah untuk Asia dan
Afrika, menyatakan bahwa PRT migran di Singapura cukup menunjukkan kartu izin kerja atau work
permit kepada petugas Imigrasi sebagai bukti kami bekerja di luar negeri.

Beliau juga menyatakan
koordinasi UP2T BP2MI dan Kantor Imigrasi di bandara akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal ini.
Kami sangat menyambut baik pernyataan beliau dan sangat mendukung pelaksanaan kebijaksanaan
ini berdasarkan alasan dibawah ini:

1. Sesuai dengan peraturan di Singapura, kami mendapatkan dokumen izin kerja (work permit) yang
dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Merujuk kepada Konvensi Internasional 1990
tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, maka kami
adalah prosedural dan berdokumen. Konvensi ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia ke dalam
UU No 6 tahun 2012.
2. Bahwa tindakan pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan PMI yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen bertentangan dengan pasal 84 ayat 2 UU no 18
tahun 2017.

3. Kami sadar masih perlunya harmonisasi antara peraturan di Indonesia dan Singapura karena
tidak adanya MOU antara ke dua negara. Namun kami beranggapan momen cuti pulang
kampung ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan langkah pendataan yang malah membuat
kami menjadi korban gagal berangkat atau pemerasan. Kami siap diajak berdiskusi untuk mencari
jalan keluar dari permasalahan ini.

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi dan sulitnya
lapangan kerja di Indonesia, pemerintah perlu mengapresiasi sumbangsih remitansi PMI yang
bekerja keras mengais rejeki di negeri orang. Remitansi ini sangat penting di dalam menopang
ekonomi keluarga di tanah air.

Oleh karena itu, kami dari Suara Kita mengajukan permohonan
kepada bapak sebagai Kepala BP2MI sebagai berikut:
1. Memberikan penegasan perlunya penyederhanaan persyaratan verifikasi PMI Singapura di
bandara. Bahwa kami cukup menunjukkan kartu izin kerja (work permit) jika diverifikasi di bandara
baik oleh petugas BP2MI, maupun Imigrasi dan maskapai penerbangan. Kartu izin kerja ini adalah
bukti resmi kami sebagai PMI berdokumen.

2. Melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI dan Kantor Imigrasi Bandara serta lembaga lainnya
untuk memastikan kesamaan kebijakan saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada PMI
yang bekerja di Singapura.

3. Menyediakan layanan aduan hotline 24 jam yang bisa kami pergunakan jika dipersulit atau
mendapat masalah di bandara.
Dengan permohonan diatas kami ajukan dengan harapan ada perubahan dan perbaikan kebijakan
terhadap PMI yang bekerja di Singapura saat mereka cuti pulang kampung. Demikian surat dari kami,
Suara Kita, jika ada yang kurang berkenan kami mohon maaf.

Singapura, 27 April 2022
Salam Solidaritas
Suara Kita
( Wadah 13 komunitas Indonesia sektor rumah tangga di Singapura )
1. GSC (Gerak Sedekah Cilacap)
2. HPLRTIS (Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura)
3. HPTKI (Himpunan Purna TKI)
4. HOME HELPDESK
5. HOME KARTINI
6. ICWP (Info Cepat Wilayah Ponorogo)
7. IFN (Indonesian Family Network)
8. MSB (Membangun Semangat Berkarya/Berkreasi)
9. MSCP (Mutiara Sedekah Cilacap)
10. NASYID NUR JANNAH
11. PIS (Pekerja Indonesia Singapura)
12. SAGARA
13. VEI (Virtual English Indonesia)
Tembusan:
1. Bapak Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
2. Ibu Ida Fauziah, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
3. Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
4. Bapak Suryopratomo, Duta Besar Indonesia untuk Singapura
5. LSM peduli pekerja migran di Indonesia
6. Media

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here