Friday, 4 April 2025
HomeNasionalSyarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Ini Aturan Lengkapnya!

Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Ini Aturan Lengkapnya!

Bogordaily.net– Jika sebelumnya bebas dilakukan kapan saja dengan alat transportasi pribadi atau umum, sekarang pemerintah masih membatasi arus lantaran pandemi Covid-19 yang belum usai. Nah, bagi yang akan menggunakan mobil pribadi berikut hal-hal yang perlu diketahui. Sebagaimana dikutip Suara.com dari berbagai sumber berikut naik mobil pribadi:

2022 Secara Umum

Satgas Covid-19 menyatakan pemudik yang akan menggunakan alat transportasi darat, laut, udara, dan kereta diwajibkan sudah melakukan vaksin booster (dosis ketiga). Jika sudah melakukan vaksin booster, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen maupun PCR. Sedangkan untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi 2022 dengan membawa hasil negatif tes antigen.

Keterangan hasil negatis tes antigen itu didapatkan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pilihan lainya, bisa dengan membawa dokumen hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pemudik yang baru divaksin 1 kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana jika naik mobil pribadi?

2022 Naik Mobil Pribadi

Pernyataan yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang mudik naik mobil pribadi bisa bebas dilakukan ada benarnya. Namun tidak dibenarkan bebas tanpa harus memenuhi 2022 seperti aturan yang tertulis di atas.

Pemudik yang naik mobil pribadi juga diwajibkan membawa dokumen yang disebutkan dalam 2022 di atas. Kalau Anda pemilik dan pengguna mobil pribadi yang sudah divaksin booster, tidak perlu menunjukkan dokumen antigen atau RT-PCR. Sedangkan yang baru divaksin dosis kedua harus menunjukkan dokumen hasil negatif tes antigen, lalu untuk yang baru divaksin satu kali harus menunjukan dokumen hasil negatif RT-PCR.

Para pemudik dan sekaligus pengguna mobil pribadi akan diperiksa di beberapa bagian pos penjagaan satgas Covid-19. Di pos-pos tersebut, pemilik mobil pribadi akan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here