Bogordaily.net– Jika sebelumnya mudik lebaran bebas dilakukan kapan saja dengan alat transportasi pribadi atau umum, sekarang pemerintah masih membatasi arus mudik lantaran pandemi Covid-19 yang belum usai. Nah, bagi yang akan mudik menggunakan mobil pribadi berikut hal-hal yang perlu diketahui. Sebagaimana dikutip Suara.com dari berbagai sumber berikut syarat mudik naik mobil pribadi:
Syarat Mudik 2022 Secara Umum
Satgas Covid-19 menyatakan pemudik yang akan menggunakan alat transportasi darat, laut, udara, dan kereta diwajibkan sudah melakukan vaksin booster (dosis ketiga). Jika sudah melakukan vaksin booster, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen maupun PCR. Sedangkan untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik 2022 dengan membawa hasil negatif tes antigen.
Keterangan hasil negatis tes antigen itu didapatkan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pilihan lainya, bisa dengan membawa dokumen hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pemudik yang baru divaksin 1 kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Lantas, bagaimana jika naik mobil pribadi?
Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi
Pernyataan yang menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang mudik naik mobil pribadi bisa bebas dilakukan ada benarnya. Namun tidak dibenarkan bebas tanpa harus memenuhi syarat mudik 2022 seperti aturan yang tertulis di atas.
Pemudik yang naik mobil pribadi juga diwajibkan membawa dokumen yang disebutkan dalam syarat mudik 2022 di atas. Kalau Anda pemilik dan pengguna mobil pribadi yang sudah divaksin booster, tidak perlu menunjukkan dokumen antigen atau RT-PCR. Sedangkan yang baru divaksin dosis kedua harus menunjukkan dokumen hasil negatif tes antigen, lalu untuk yang baru divaksin satu kali harus menunjukan dokumen hasil negatif RT-PCR.
Para pemudik dan sekaligus pengguna mobil pribadi akan diperiksa di beberapa bagian pos penjagaan satgas Covid-19. Di pos-pos tersebut, pemilik mobil pribadi akan diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen-dokumennya. Bagi yang tidak memenuhi syarat akan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.***