Thursday, 28 November 2024
HomeEkonomiTarif PPN 11 Persen Naik, Berikut Barang dan Jasa yang Termasuk Didalamnya

Tarif PPN 11 Persen Naik, Berikut Barang dan Jasa yang Termasuk Didalamnya

Bogordaily.net – Tarif PPN 11 persen mulai berlaku hari ini, 1 April 2022. Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN 10% menjadi 11% sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, angka tarif PPN yang ditarik oleh Indonesia sebenarnya tidak tinggi. Hal ini berdasarkan hitungan yang telah Kementerian Keuangan lakukan bahwa banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 persen.

“PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen, ” kata Sri Mulyani seperti ditulis, Jumat, 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara. Pemerintah merasa sudah memberikan keadilan karena melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.

“Jadi ini semakin adil, ini konsep keadilan,” kata dia.

Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:

1. Barang elektronik

2. Baju atau pakaian

3. Sabun dan perlengkapan mandi

4. Sepatu

5. Berbagai jenis produk tas

6. Pulsa telepon dan tagihan internet

7. Rumah atau hunian

8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN

Itulah daftar barang yang berpotensi naik harga karena kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022.

Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

3. Jasa kesenian dan hiburan

4. Jasa perhotelan

5. Jasa yang disediakan pemerintah

6. Jasa penyediaan tempat parkir

7. Jasa boga atau katering

Demikian daftar barang dan jasa yang berpotensi terpengaruh oleh kenaikan tarif pajak ini.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here