Bogordaily.net– Menjalankan ibadah di bulan Ramadan tak hanya diisi dengan puasa, melainkan ada beberapa kewajiban lainnya seperti membayar zakat fitrah yang bersifat wajib bagi umat Islam yang dianggap mampu dan tak kekurangan makanan di hari terakhir bulan Ramadan. Maka dari itu pemahaman tentang tata cara zakat fitrah sangat diperlukan.
Tak hanya wajib bagi diri sendiri tapi juga untuk orang-orang yang berada dalam tanggungan, seperti anak-anak. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
“Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib untuk setiap umat muslim yang diberikan kehidupan sehingga mampu memenuhi akhir Ramadhan dan awal 1 Syawal, yaitu setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.
Orang yang meninggal pada bulan Ramadhan atau bayi yang baru lahir saat malam takbir, mereka tak wajib untuk melaksanakannya. Lalu bagaimana tata caranya? Simak tata cara zakat fitrah sebagaimana dilansir dari Suara.com berikut ini.
Tata Cara:
- Bayar dengan makanan sehari-hari
- Menentukan tanggungan zakat
- Menemukan Amil yang terpercaya
- Membaca niat zakat
- Memperhatikan batasan bayar
- Berdoa setelah bayar zakat fitrah
- Ikhlas dan tak pernah mengungkit
Setelah mengetahui tata caranya, berikutnya adalah mencari bacaan niatnya. Setiap individu atau perwakilan memiliki bacaan yang berbeda.
Niat Zakat Fitrah
Untuk Diri Sendri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”
Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.”
Untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”
Untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”
Untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
Untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
Demikian penjelasan tentang tata cara zakat fitrah dan bacaan niatnya. Semoga informasi ini berguna dan selamat menuanaikan ibadah di bulan Ramadan.***