Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorTegas, Ade Yasin Larang ASN Terima Segala Bentuk Gratifikasi Jelang Hari Raya

Tegas, Ade Yasin Larang ASN Terima Segala Bentuk Gratifikasi Jelang Hari Raya

Bogordaily.net-Bupati Bogor resmi mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi terkait hari raya idul fitri 2022.

“Para dilarang menerima segala bentuk gratifikasi menjelang hari raya, apalagi dengan alasan penanganan Covid-19,” tegas , Senin 25 April 2022.

Surat edaran tersebut tertulis bahwa pejabat, Aparatur Sipil Negara (), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

“Tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas

Hal itu dikaitkan, kata , dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Isinya, atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tambahnya.

Menurut Politis PPP tersebut, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here