Bogordaily.net – Pada acara Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor ke-VI dalam agenda pemilihan ketua umum periode 2022-2027 yang digelar Careteker Karang Taruna Kota Bogor di Hotel Sahira, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis 14 April 2022, dinilai cacat hukum dan ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Karang Taruna Kota Bogor periode 2018-2021, Ian Mulyana sekaligus mewakili pengurus dalam surat pernyataan resminya.
Menurut Ian, TKKT Kota Bogor ke-VI dinyatakan cacat hukum dan ilegal lantaran dasar hukum AD ART Karang Taruna hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna pada 2022 tidak sah dan belum didaftarkan pada Dirjen AHU Kemenkumdang dan HAM RI, serta tidak mengindahkan Permensos Nomor 25 tahun 2019.
“Kalau belum didaftarkan berarti AD ART 2020 tidak sah secara hukum dan masih berlaku permensos 25/2019. Maka, panitia dan SK Careteker yang dibentuk pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat sesuai AD ART versi TKN Karang Taruna tidak berlaku, sehingga pelaksanaan TKKT Kota Bogor ke-VI tidak sah dan ilegal karena menciderai marwah karang taruna dalam Permensos. Termasuk, pemberlakuan AD ART belum saatnya diterapkan dalam ajang TKKT di seluruh NKRI,” jelasnya.
Pengurus Karang Taruna Kota Bogor juga menilai, pembentukan Careteker Karang Taruna Kota Bogor oleh Karang Taruna provinsi Jawa Barat tidak memperhatikan sungguh-sungguh surat yang dikirimkan oleh pengurus Karang Taruna Kota Bogor, kepada pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat atau komunikasi lisan antar ketua umum, tentang kesiapan penyelenggaraan TKKT Kota Bogor ke-VI.
“Masa bhakti pengurus Karang Taruna Kota Bogor 2018-2021 seharusnya habis pada 31 Oktober 2022 sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah diperpanjang dari SK pengurus masa bhakti 2016-2018. Padahal, selama ini pengurus Karang Taruna Kota Bogor selalu berkomunikasi aktif baik lisan maupun tertulis. Bahkan di bulan November dan Desember 2021, pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat masih mengundang secara resmi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya, dan pengurus Karang Taruna Kota Bogor secara aktif mengikuti kegiatan tersebut,” ucapnya.
Kang Ian, sapaan akrabnya juga menyinggung soal audiensi pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat dengan Wali Kota Bogor, dimana pengurus Karang Taruna Kota Bogor tidak diundang dalam pertemuan tersebut.
Namun, lanjutnya, hasil dari pertemuan itu wali kota tidak bersedia hadir pada TKKT Kota Bogor ke-VI sebelum ada titik temu pembentukan Careteker Karang Taruna Kota Bogor.
“Tentu Careteker Karang Taruna Kota Bogor yang telah dibentuk Karang Taruna provinsi Jawa Barat tidak mengindahkan imbauan Wali Kota Bogor dan koordinasi antar pengurus pada 10 Februari 2022 lalu, sehingga TKKT Kota Bogor ke-VI terkesan dipaksakan dan dipersiapkan tergesa-gesa, tidak ada niat baik untuk melakukan musyawarah, serta bernuansa politis,” katanya.
Lebih lanjut, Kang Ian meminta, Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai pemangku kebijakan wilayah dan pembina umum Karang Taruna Kota Bogor untuk tidak memberikan SK pengukuhan pengurus Karang Taruna Kota Bogor masa bhakti 2022-2027, versi Careteker Karang Taruna Kota Bogor yang diadakan di hotel Sahira pada 13 April 2022.
“Pengurus Karang Taruna Kota Bogor akan tetap melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus karang taruna kecamatan dan kelurahan se-Kota Bogor dengan tanpa mengindahkan kehadiran pengurus terpilih hasil TKKT Kota Bogor ke-VI versi Careteker Karang Taruna Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Asep Nadzarullah alias Kevin sapaan akrabnya berhasil terpilih menjadi Ketua Umum Karang Taruna (Katar) Kota Bogor periode 2022-2027, pada Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor ke-VI yang digelar Carateker Karang Taruna Kota Bogor di hotel Sahira, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Terpilihnya Kevin berdasarkan dukungan atau rekomendasi dari karang taruna wilayah di empat kecamatan. Dua kecamatan lainnya yakni Karang Taruna Kecamatan Bogor Utara dan Selatan tidak turut mendukung, lantaran tidak hadir dalam TKKT Kota Bogor ke-VI.*
(Ibnu Galansa Montazerry)