Friday, 29 March 2024
HomeNasionalTercemar Salmonella, BPOM Hentikan Peredaran Produk Coklat Merek Kinder Joy

Tercemar Salmonella, BPOM Hentikan Peredaran Produk Coklat Merek Kinder Joy

Bogordaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan () RI menghentikan sementara peredaran produk merek , for Boys, dan for Girls di Indonesia.

Keputusan itu dikeluarkan usai FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen, pada 2 April 2022.

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian.

akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas RI Noorman Effendi di Jakarta, Senin, 11 April 2022.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

juga memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara, produk yang ditarik di beberapa negara adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga ukuran 20 gram. Batas tanggal kedaluwarsa tiap produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Penarikan produk juga diperluas ke beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram. Tanggal kedaluwarsanya 20 April 2022–21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder yang ditarik dari pasar Eropa itu diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Penny mengingatkan agar masyarakat melaporkan produk Kinder yang beredar, namun tidak terdaftar di .

“Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, laporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Penny mengatakan, penghentian sementara peredaran cokelat Kinder dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

juga terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here