Friday, 26 April 2024
HomeHiburanTerkait Video Porno, Pacar Dea OnlyFans Dipanggil Polda Metro

Terkait Video Porno, Pacar Dea OnlyFans Dipanggil Polda Metro

Bogordaily.net – DeaOnlyFans yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan , belum usai. Pemain Pria yang merupakan pacar Dea , akan diperiksa Polda Metro Jaya pada, Jumat, 1 April 2022.

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada lawan main Dea saat beradegan intim.

“Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Pada Jumat, 1 April 2022 penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi, pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Pola Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan pemeran pria dalam video asusila tersebut diakui oleh Dea sebagai pacarnya.

“Jadi, kita lihat nanti dari pemeriksaan besok. Kan besok diperiksa, kalau kata pemeran pria ini mengatakan, “wah bukan saya saja pak” nah itu bisa berkembang, tapi ini sudah masuk materi pemeriksaan,” ujar Zulpan.

Zulpan tidak merinci identitas pria tersebut. Dia hanya menyebut pemeran pria itu merupakan pacar Dea .

“Jadi pemeran pria ini merupakan pacar Saudari Dea,” ujar Zulpan.

Dea Diperiksa Kembali Pekan Depan
Zulpan menuturkan polisi akan kembali memanggil Dea pekan depan.
Selain pacar, Zulpan mengatakan pihaknya akan kembali memanggil wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti. Dea akan kembali diperiksa pekan depan.

“Tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan serta dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 April 2022 mendatang,” jelas Zulpan.

Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022, malam. Dea kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here