Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalTersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan!

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan!

Bogordaily.net–  Polda Sumatra Utara (Sumut) resmi menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin. Penahanan berlangsung tengah malam, Kamis, 7 April 2022.

“Ya tersangka kerangkeng manusia Langkat ditahan” kata sumber di Polda Sumut sebagaimana dikutip dari Digtara.com (jaringan Suara.com) Jumat, 8 April 2022.

Namun, dia tidak mendetailkan berapa orang yang sudah ditahan dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan Polda Sumut.

Salah seorang warga Sawit Seberang, Langkat membenarkan bahwa sejumlah kendaraan yang diduga datang menjemput para tersangka sempat membuat heboh masyarakat.

“Ada polisi datang, rame juga. Mungkin menjemput tersangka kerangkeng itu,” kata seorang warga yang enggan memberikan identitas dirinya.

Belum jelas jumlah tersangka yang ditahan itu karena sampai kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut.

Sebelumnya, delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Pertama pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu dan kedua pada Kamis, 31 Marey 2022.

Kedelapan orang tersebut berinisial SP, TS, HS, IS, RG, DP,JA dan HG. Salah satu di antaranya adalah DP alias Dewa Perangin-angin, anak kandung Bupati Langkat nonaktif.

Selain kedelapan orang tersebut, istri Bupati Langkat juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa, 29 Maret 2022.

Di hari yang sama, adik kandung Terbit Rencana, Sribana Perangin Angin, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Langkat, juga hadir memenuhi panggilan Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Bupati Terbit dinyatakan bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kerangkeng itu ada sejak 2012 silam.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak.

Akibat perbuatannya, Bupati Terbit dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana,” jelas Panca.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang digabung dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK,” kata Jenderal Polisi Bintang Dua ini.

Panca menjelaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan, sesuai waktu yang ada. Selanjutnya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa untuk dapat diadili.

Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia. Mereka adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumut telah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK. Begitu pula anak Terbit, Dewa Peranging-angin yang saat itu statusnya masih saksi.

Dari pemeriksaan, terungkap ada penghuni kerangkeng yang tewas. Penghuni yang tewas adalah Abdul Sidik. Ia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, dan meninggal satu pekan kemudian, yakni tanggal 22 Februari 2019.

Penghuni selanjutnya yang tewas adalah Sarianto Ginting (35). Ia meninggal dunia setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya merupakan pria berinisial U, di mana kasus ini terjadi pada tahun 2015 lalu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here