Saturday, 5 April 2025
HomeNasionalParah! 21 Sipil dan 9 ASN Jadi Tersangka Kecurangan Seleksi CASN

Parah! 21 Sipil dan 9 ASN Jadi Tersangka Kecurangan Seleksi CASN

Bogordaily.net – Bareskrim Polri menetapkan 21 orang sipil dan 9 ASN sebagai tersangka terkait kasus kecurangan dalam proses seleksi (CASN). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat test.

“Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi,” kata Gatot, dikutip dari PMJ, Selasa 26 APril 2022.

Lanjut Gatot, monitoring live score ini dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.

Berikut adalah 30 tersangka yang ditangkap dari berbagai wilayah, dengan rincian:

  • Polda Sulawesi Tengah
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar).
  • Polda Sulawesi Barat
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 (Staff BKD Provinsi Sulawesi
    Barat).
  • Polda Sulawesi Tenggara
    Jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang sipil dan 2 (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara).
  • Polda Lampung
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil
  • Polrestabes Makassar
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil
  • Polres Sidrap
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil
  • Polres Palopo
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang (Staff BKPSDM Kota Palopo)
  • Polres Tana Toraja
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil
  • Polres Luwu
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil dan 1 Orang (Staff BKPSDM Kab.
    Luwu)
  • Polres Enrekang
    Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 orang sipil dan 2 Orang (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang)

“Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” jelas Gatot.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here