Friday, 3 May 2024
HomeEkonomiMenaker Tekankan THR Wajib Dibayar Paling Lambat 25 April 2022

Menaker Tekankan THR Wajib Dibayar Paling Lambat 25 April 2022

Bogordaily.net – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menekankan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya () untuk karyawan wajib dibayar paling lambat 25 April 2022.

Menurutnya, Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.

“Pemberian merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 8 April 2022.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran pada 2020-2021. Untuk tahun ini, diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan.

“Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan semestinya memenuhi kemampuan perusahaan membayar 2022,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk mengawasi penyaluran pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran 2022.

Pelaksanaan posko melibatkan seluruh tim untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukumnya.

“Ini (posko ) dapat dimanfaatkan secara daring posko kemeker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here