Monday, 6 May 2024
HomeNasionalUmumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Ini Pesan Jokowi

Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Ini Pesan Jokowi

Bogordaily.net– 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 6 April 2022.

Dalam keterangannya, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya jatuh pada 2-3 Mei 2022. Jokowi juga mengumumkan 2022 dimulai pada Jumat, 29 April sampai dengan Jumat, 6 Mei 2022.

“Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,” kata Jokowi dikutip Suara.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

“Juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022,” sambungnya.

Jokowi pun meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) selama menjalani libur panjang lebaran tersebut. Terutama bagi mereka yang melakukan mudik dan merayakan bersama keluarga besar. Hal ini dilakukan demi mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan keputusan mengenai cuti bersama itu akan diatur lebih rinci, melalui keputusan menteri-menteri terkait. Kemudian Presiden mengungkapkan cuti bersama bisa dimanfaatkna oleh masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Seperti diketahui, sejak dua tahun terakhir pandemi Corona yang menyerang dunia termasuk Indonesia membuat pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk melarang untuk melakukan mudik lebaran, buka bersama, open house dan lain sebagainya.

telah mengeluarkan tiga aturan masyarakat saat menghadapi bulan Ramadhan dan . Sebab tahun ini masih dalam situasi pandemi virus Corona.

Aturan pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Idul Fitri 2022. Keputusan ini ditetapkan setelah melihat jumlah angka kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan.

Kedua, Jokowi memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid. Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk melakukan sholat ied di masjid atau lapangan terbuka. Peraturan ini tentu berbeda dengan peraturan pada tahun lalu.

Ketiga, Jokowi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama, open house dan kegiatan sejenisnya. Keputusan ini dibuat supaya tidak menyebabkan kerumunan di tengah masyarakat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here