Bogordaily.net – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022. Ia dijerat Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, Vanessa bersama ayahnya Rudiyanto Pei bakal diperiksa sebagai tersangka besok Kamis, 14 Maret 2022.
“Jadi kalau sudah jadi tersangka, mereka wajib didampingi oleh pengacara,” terang Whisnu kepada Polri TV, melansir program acara Presisi Siang, dikutip dari PMJ, Rabu 13 April 2022.
Menurut Whisnu, ditahan atau tidaknya Vanessa adalah kewenangan penyidik Bareskrim. Kalau ditahan, maka ada dua unsur yang mendasar harus terpenuhi yaitu obyektif dan subyektif.
“Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Whisnu kembali menjelaskan, bila Vanessa dan orangtuanya keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukumnya dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat.
“Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah,” tuturnya.
“Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum,” sambung Whisnu.
Masih dari keterangan Whisnu, dalam kasus Indra Kenz terdapat tujuh orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Empat di antaranya sudah kita tahan. Dan, tiga sisanya pada hari Kamis besok akan kita laksanakan pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain menetapkan Vanessa, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.
Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.***