Bogordaily.net – Menyikat gigi setiap hari sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk untuk menjaga bau mulut. Namun, sejumlah orang ragu untuk menyikat gigi saat puasa Ramadan, karena takut membatalkan puasa.
Lalu, apakah hukum sikat gigi saat puasa, benarkah kebiasaan ini membuat puasa menjadi batal? Yuk simak dulu rangkuman informasi dari Bogordaily.net yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini:
Kebanyakan dari kita pasti masih ada yang bertanya-tanya perihal boleh tidaknya menyikat gigi saat puasa. Ada perbedaan pendapat mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Beberapa ulama ada yang menyatakan bahwa menyikat gigi saat puasa diperbolehkan, sementara beberapa yang lain menyatakan hal sebaliknya.
Meski demikian, sejumlah sumber yang memperbolehkan menyikat gigi saat puasa memberikan satu syarat mutlak, yakni jika sama sekali tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya tidak batal.
Sedangkan jika ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, meski jumlahnya sangat sedikit, baik yang sengaja maupun tanpa sengaja, puasanya akan batal.
Hal ini tentu kembali lagi kepada niat awal yang melakukannya. Jika kamu memiliki niat mutlak untuk membersihkan gigi dan bukan beralasan ingin terkena air dengan harapan akan sedikit tertelan, maka sah-sah saja.
Waktu yang Pas Untuk Sikat Gigi
Dilansir situs Nadhlatul Ulama (NU) Online, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa kemudian sikat gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya batal.
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Mengutip website resmi Nahdlatul Ulama, yakni NU Online, jika setelah sikat gigi ingin dibilas dengan air, maka kamu dapat melakukannya beriringan dengan berkumur sebelum wudhu sebanyak tiga kali.***