Bogordaily.net – Banyaknya kasus penipuan tidak membuat jera pelaku untuk menjaring korbannya. Modus penipuan via pesan elkteronik dengan berbagai rayuan atau ajakanpun semakin marak beredar.
Seperti yang terjadi pada Managing Director Sembilan Bintang Law Office, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. Dirinya mendapat laporan dari Diki (korban), yang mendapat pesan melalui whatsApp dengan menggunakan biodata milik Anggi.
Modus yang digunakan yaitu pelaku mengirimkan pesan elektronik kepada Diki untuk menawarkan kredit motor dengan DP murah.
Mendengar kejadian tersebut, Anggi menyampaikan, kasus yang di alami saat ini terkait adanya seseorang yang tidak bertanggungjawab dalam mengakses dan menggunakan akun atau menggunakan bio, gambar dalam kepentingan dan keuntungan pribadi tentunya sangat tidak diterima.
“Karena bagaimanapun perbuatan orang ini sangat merugikan saya. Baik secara materil maupun immaterial,” kata Rd. Anggi Triana Ismail, S.H kepada Bogordaily.net melalui pesan singkat, Kamis 7 April 2022.
Maka dari itu, lanjut Anggi, ketika hal ini menyerang nama baiknya dan kehormatannya, dirinya akan melakukan upaya langkah hukum menyikapi pelaku ini.
“Mengingat hal ini telah terjadi akses tanpa seizin saya dan bahkan tentunya melakukan komunikasi dengan pihak-pihak, dimana pihak ini sudah terkoneksi dengan isi handphone saya,” jelasnya.
Dalam modus penipuan ini ada beberapa pelanggaran, pelaku bisa dikenai sanksi pidana yakni pasal 30 ayat 1,2 dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu dimana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun maka jelas itu telah melakukan pelanggaran terhadap hukum.
Anggi Triana mengatakan, hal ini bisa dikenai hukuman paling berat 8 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta. Di atur didalam pasal 46 ayat 1,2 dan 3 undang-undang ITE.
Ketika seseorang melakukan komunikasi dengan orang yang ada di kontak person dirinya, tentunya jika memang dia melakukan transaksi marketing, tawaran, rayuan atau rangkaian kata-kata bohong yang keluar dari mulutnya.
Guna menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu, baik itu benda bergerak atau tidak bergerak. Dimana hal itu demi keuntungan pribadi nya maka itu bisa di kenai sanksi pidana pasal 378 dan 372 KUHP pidana.
“Ini lah yang saya bisa lakukan jika memang telah terjadi perbuatan materil yang dilakukan oleh orang tersebut. Saya akan upayakan buat aduan pada pihak yang berwajib (kepolisian) di wilayah hukum dimana saya mengalami kerugian atas perbuatan seseorang,” ucapnya.
Meski demikian, tentunya ini menjadi pelajaran buat masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati untuk membuka akses link yang belum jelas keberadaannya dan belum jelas secara yuridis.
Maka dari itu, kata dia, hati-hati untuk membuka link, karena di tengah evolusi industri saat ini digital adalah jawaban untuk masyarakat dunia saat ini.
“Semua serba digitalisasi. Maka kita pun sebagai pengguna itu agar berhati-hati, cermat jangan kemudian tergerus oleh situasi,” tutupnya.***
(Ibnu Galansa Montazery)