Tuesday, 30 April 2024
HomeNasional1.252 Napi Dapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak

1.252 Napi Dapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak

Bogordaily.net – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () memberikan khusus terhadap para narapidana bertepatan dengan Hari Raya Waisak. Tercatat, 1.252 napi Budha mendapatkan tersebut.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan pemberian ini merupakan bentuk hadirnya negara terhadap para narapidana agar selalu berkelakukan baik dan berintegritas.

“Dan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Rika dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Senin 16 Mei 2022.

Berkurangnya masa para narapidana ini, kata Rika juga berimbas pada pengurangan anggaran sehingga negara bisa lebih berhemat. Diketahui, pihaknya berhasil menghemat anggaran makan para napi hingga Rp739.500.000.

“Pemberian ini bukan hanya sekadar reward untuk mereka yang berkelakukan baik dan memenuhi syarat administratif. Tapi, melalui ini negara berhasil menghemat anggaran,” bebernya.

Dari total penerima khusus Waisak, diketahui sebanyak 1.245 napi menerima khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian).

Adapun rinciannya antara lain, 116 narapidana mendapat 15 hari, 768 napi menerima remisi 1 bulan, 211 napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian, sebanyak 150 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.

Lanjut Rika, untuk tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II dalam peringatan hari raya Waisak, yang mana para napi dibebaskan langsung.

Pemberian remisi khusus Waisak ini hanya didapatkan para napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here