Friday, 3 May 2024
HomeBerita4 Fakta Aturan Baru KTP, Selain Nama Tidak Boleh Satu Kata

4 Fakta Aturan Baru KTP, Selain Nama Tidak Boleh Satu Kata

Bogordaily.net – PEmerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru tentang , yang salah satunya pembuatan nama tidak boleh satu kata. Namun, selain aturan tersetbut ada beberapa hal lainya.

Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 21 April 2022. Ada 4 hal yang perlu diwajibkan dan bisa jadi panduan membuat nama anak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun Elektronik. ().

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022. Mengutip laman Dukcapil Kabupaten Ngawi, ada dua hal yang jadi pertimbangan terkait aturan baru tersebut.

Pertama, pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Kedua, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Dengan dua dasar itu, maka terjadilah aturan baru, sebagai berikut ini:

1. Jumlah Huruf

Terdapat aturan baru tentang jumlah huruf, termasuk spasi, dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, sudah termasuk spasi. Jumlah itu sejatinya sudah cukup banyak, meski dalam penerapannya masih ada yang lebih.

Contohnya: Bila seseorang memiliki nama “Muhammad Bambang Satria Dwi Manunggal Tirtoatmojo Simangunsong”. Jumlah nama tersebut bila dihitung huruf dan spasi lebih dari 60.

Maka, sesuai aturan baru, harus dilakukan pengurangan. Pengurangan ini wajib sama pada data KK dan data-data lain terkait administrasi.

2. Jumlah Kata

Seseorang tak boleh mencantumkan hanya satu kata, seperti banyak kasus ditemukan di Indonesia. Salah satunya warga Palembang yang tercantum di bernama Saiton.

Merujuk pada aturan baru, maka selanjutnya harus ada nama tambahan. Begitu pula dengan nama-nama identik Jawa, seperti Samijan, Samino, Samiran, Sumiyem dan lainnya.

Sebelum aturan baru di ini, pemain sepak bola asal Sulawesi Selatan, Rahmat, pernah melakukan penambahan nama ketika membuat Paspor. Sejak lahir, ia hanya memiliki nama Rahmat.

Ketika membuat Paspor butuh tiga kata, ia menambahkan nama sang ayah. Rahmat pun memiliki paspor dengan nama Rahmat Syamsudin Leo.

3. Nama Marga atau Keluarga

Indonesia dikenal memiliki banyak marga yang melekat pada sebuah nama. Pada ini, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

4. Pencantuman Gelar

turut mengatur tentang apa saja yang dilarang dalam pencantuman dokumen negara. Tata cara pencatatan nama terbaru adalah dilarang disingkat. Singkatan boleh dilakukan bila tidak diartikan lain.

Lalu dua larangan lain adalah menggunakan angka dan tanda baca, serta mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Bila ingin membanggakan gelar pendidikan atau keagamaan cukup pada media sosial atau undangan pernikahan saja. Karena sesuai , pencatatan gelar itu dilarang pada akta pencatatan sipil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here