Bogordaily.net– Aturan baru PTM di sekolah setelah masa libur lebaran telah terbit. Pembelajaran tatap muka atau PTM akan dimulai besok, Kamis, 12 Mei 2022. Aturan terbaru tersebut terkait protokol kesehatan selama PTM.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan pada SKB 4 Menteri penyesuaian keenam ini, PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekolah di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
“Bagi yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran,” ujar Suharti dikutip dari Suara.com, Rabu, 11 Mei 2022.
Lebih lanjut kata Suharti, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
“Sedangkan yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran,” jelasnya
Sementara itu untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 4, dengan vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
“Sementara yang vaksinasi gurunya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” lanjutnya.
Namun, bagi sekolah di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang terbaru antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Suharti menegaskan, SKB 4 Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM.
“Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” tegasnya.
Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.
Namun, apabila ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.***