Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaAturan Naik Kereta Api 2022, Cek Selengkapnya!

Aturan Naik Kereta Api 2022, Cek Selengkapnya!

Bogordaily.net – Bagaimana Aturan Naik Kereta Api 2022 setelah kebijakan buka masker di luar ruangan diberlakukan pemerintah? Pemerintah rupanya sudah menyiapkan aturan baru tersebut.

Aturan itu misalnya, calon penumpang yang sudah divaksinasi lengkap diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen. Di samping itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengumumkan aturan baru lainnya untuk bepergian dengan kereta api. Berikut ini merupakan poin-poin yang perlu diperhatikan.

Melansir dari situs resmi KAI, calon penumpang kereta api yang sudah divaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti PCR atau Antigen. Aturan baru tersebut berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Aturan Naik Kereta Api Jarak Dekat

Calon penumpang kereta api jarak dekat wajib mengetahui aturan baru yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Aturan-aturan tersebut ialah sebagai berikut.

Calon penumpang yang sudah menerima vaksinasi lengkap (dua dosis) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19

Calon penumpang yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan:
– Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
– Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
– Tidak wajib vaksin
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
– Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Peraturan naik kereta api 2022 juga mengatur kebijakan untuk calon penumpang kereta api jarak jauh.

Calon penumpang wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama
Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Anak usia di bawah 6 tahun dikenakan aturan:
– Tidak wajib vaksin
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
– Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here