Bogordaily.net – Pemprov Jabar telah membuat aturan Aturan PPDB Jabar 2022. Peraturan ini kini sedang diperlukan para orang tua yang sedang berburu sekolah untuk anak-anaknya tercinta.
Di Jawabarat aturan itu sudah dibuat secara rinci, termasuk soal zonasi, jalur afirmasi, prestasi dan bagi para disabilitas. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 provinsi Jawa Barat itu resmi dibuka Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi. Pembukaan PPDB Jabar itu dilakukan di SMKN 2 Bandung, Selasa 17 Mei 2022.
Dedi menyatakan, PPDB tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022.
“Hari ini, 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs,” ujar Dedi dalam laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan ditulis Kamis 19 Mei 2022 sepertidikutip dari detikcom.
Dedi menjelaskan, ada beberapa perubahan di PPDB tahun ini, yakni PPDB 2022 Jawa Barat tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
“Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%,” jelasnya.
Dedi menjabarkan untuk jalur afirmasi dibagi menjadii 12% KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu.
“Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi,” tambahnya.
Untuk mengikuti PPDB, peserta perlu melengkapi dokumen dan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang tertera. Simak informasi lengkap PPDB Jabar SMA/SMK 2022 berikut.
Dokumen Persyaratan PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022
Dokumen Umum:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit 16/17 Juni)
2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun) atau KTP
4. Buku Rapor (semester 1 s.d semester 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Dokumen Khusus:
1. Kartu Program Penanggulangan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi bencana alam/sosial)
3. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) minimal 6 bulan dan maksimal 5 tahun
4. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022
1. Pendaftaran Online
Pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu operator sekolah asal melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id
2. Pendaftaran Offline
Pendaftaran offline dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022
PPDB Tahap 1: 6-10 Juni 2022
PPDB Tahap 2: 23-30 Juni 2022