Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorBKAD Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

BKAD Sosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

Bogordaily.net– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis Hotel Bogor Raya, Jalan Golf Estate, Danau Bogor Raya, Kota Bogor, Kamis, 19 Mei 2022. Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah dan dihadiri seluruh bendahara pengeluaran OPD ini terkait update peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Peraturan baru ini sebenarnya sudah diterapkan dan sosialisasi ini untuk lebih mendalami regulasi terbaru secara lengkap dan jelas karena Pemerintah Kota Bogor mempunyai kewajiban menyetorkan pajak sekaligus pertemuan rutin dalam rangka rekonsiliasi, pembinaan dan pendampingan terkait proses pengelolaan keuangan,” ujar Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi terkait update peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis, 19 Mei 2022.(Istimewa/Bogordaily.net)

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, para bendahara merupakan orang-orang yang terpercaya dan dipercaya pengguna anggaran atau pimpinan OPD.

Diakuinya saat ini Pemerintah Kota Bogor masih kesulitan mencari bendahara, karena bendahara mempunyai spesifikasi tertentu.

“Sulit untuk mencetak bendahara-bendahara baru, karena bapak ibu merupakan hasil dari pengalaman berpuluh-puluh tahun dan ini satu potensi,” ujarnya.

Sekda menuturkan, ada beberapa hal yang harus terus-menerus dikembangkan bendahara karena setiap tahun selalu ada aturan baru. Sehingga bendahara harus terus update dan memegang teguh aturan.

Menurutnya, aturan itu bisa dikuasai jika dipelajari dan dibaca. Ia menekankan agar bendahara jangan sampai terjebak dan melakukan kesalahan.

Tak hanya mempelajari peraturan, bendahara harus memahami akuntansi dasar, harus teliti, mengingat bendahara mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sebelum pencairan anggaran, harus disiplin membuat laporan, memahami DPA.

Pasalnya, jika tidak disiplin, laporan keuangan bisa mengalami keterlambatan dan mengakibatkan keterlambatan lainnya.

“Bendahara harus loyalitas dan harus siap disukai dan tidak disukai. Karena bendahara mempunyai fungsi strategis, harus menyimpan uang, melaporkan, menatalaksanakan dan mempertanggungjawabkan, semua pekerjaan berisiko dan saya berharap kinerja bapak ibu bisa terus diperbaiki,” katanya.(Ibnu Galansa Montazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here