Bogordaily.net – Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan. Seperti diketahui BPJS kini mempunyai program baru bagi warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Program tersebut yakni Rencana Iuran Bertahap atau yang disingkat sebagai REHAB. Program Rehab berguna untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS di BPJS Kesehatan yang tertunda lebih dari 3 bulan.
Dengan program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan mampu membayar dengan cara menyicil. Ini merupakan kesempatan baik bagi terselenggaranya jaminan sosial di bidang kesehatan.
Tujuan Program Rehat ini yakni agar masyarakat merasa diperingan dan dipermdah untuk melunasi tunggakan iuran dengan cara pembayaran bertahap. Program ini menyasar pesert JKN-KIS dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Lalu Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan?
Berikut ini syarat Program Rehab peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan:
Merupakan peserta kategori PBPU atau Mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran selama 3 bulan hingga 24 bulan.
Melakukan pendaftaran program Rehab dilaksanakan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Periode pembayaran iuran maksimal selama 12 tahapan .
Berikut tata cara mendaftarkan diri pada program kepesertaan BPJS Kesehatan:
Download aplikasi Mobile JKN melalui Playstore maupun Appstore.
Silakan pilih opsi Program Rehab BPJS Kesehatan dalam menu Rencana.
Pembayaran Bertahap.
Muncul Informasi mengenai Program Rehab dan total tunggakan serta ada syarat dan ketentuan program Rehab.
Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
Setelah mendaftar, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan di simuasi pembayaran yang dipilih.
Setelah tunggakan iuran lunas, barulah kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembaliDemikian cara dan syarat mendaftar program Rehab untuk BPJS.
Program ini menjadi solusi pembayaran bagi peserta BPJS agar tetap dapat selalu aktif. Masyarakat dihimbau untuk terus disiplin membayar tunggakan iuran bulanan BPJS Kesehatan agar mudah mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. ***