Bogordaily.net – Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Terbaru 2022 bisa disimak dalam penjelasan berikut. Itu mengingat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi yang bergaji Rp1 juta sudah bisa dicairkan kembali. Jika Anda pernah dan ingin memeriksa apakah menderiam SBU itu kembali atau tidak. Berikut akan dijelaskan tahapannya.
ADVERTISEMENT
Ya, tahun ini pemerintah akan kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji Rp 1 juta pada 2022. Bantuan itu akan diberikan kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Rencananya BLT gaji yang bernilai Rp 1 juta ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Namun hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sendiri masih dalam tahap mengatur secara spesifik penyaluran bantuan tersebut, mulai dari regulasi, hingga kriteria penerima bantuan. Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah.
Sebelumnya Ida pernah menjelaskan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
“Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa,” ujar Ida dalam acara Ketupat May Day Di Surabaya, Minggu 1 Mei 2022, dikutip dari Instagram Kemnaker Senin 2 Mei 2022.
Cara cek nama penerima BSU Rp 1 juta:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
-NIK
-Nama lengkap
-Tanggal lahir
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
5. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.
Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya Subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU atau BLT gaji Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.