Bogordaily.net– Calon jamaah haji yang hendak ke tanah suci sebaiknya mengetahui lebih dulu ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah barang bawaan.
Sebelum berangkat, ada baiknya para jamaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak dibawa ke dalam pesawat saat hendak melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
Dilansir Suara.com dari Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ada barang-barang yang tidak dibolehkan untuk dibawa dan atau digunakan oleh calon jamaah haji asal Indonesia selama penerbangan di pesawat.
“Para Jamaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan mengganggu jamaah lainnya,“ demikian ditulis Instagram Informasi Haji yang merupakan akun resmi Ditjen PHU Kemenag dalam unggahannya, Senin 30 Mei 2022.
Nah, melansir Timesindonesia.co.id, jejaring media Suara.com, berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau digunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yakni senjata tajam, perhiasan dan uang tunai berlebihan, barang yang mudah terbakar, peralatan yang mengandung gas, mengaktifkan handphone, membawa barang berbahan magnet, bahan peledak, cairan yang bersifat korosif, cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal), makanan berbau menyengat, obat-obatan terlarang, gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
Sebelumnya diberitakan terdapat 99.489 orang yang rencananya diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji 2022.
“Yang sudah melunasi 95.807 jamaah, yang belum melunasi 3.682 orang. Sehingga 96,30 persen sudah melunasi,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2022.
Ia merinci bahwa jumlah yang dipaparkanya tersebut berasal dari jamaah haji reguler dan khusus. Menurutnya, jumlah jamaah haji reguler yang sudah melunasi biaya pemberangkatan tercatat sebanyak 96,65 persen.
“Jamaah haji reguler yang berhak melunasi sejumlah 92.825 jamaah, dan yang sudah melunasi 89.715 jamaah, sehingga yang belum melunasi 3.110 jamaah,” jelasnya.***