Sunday, 28 April 2024
HomeHiburanDeretan Kasus Portitusi dan Judi, Seungri Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Deretan Kasus Portitusi dan Judi, Seungri Resmi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Setelah dua kali vonis yang dijatuhkan kepada mantan personil Big Bang Seungri, akhirnya vonis yang diberikan kepadanya telah difinalisasikan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan. Seungri diberi vonis 18 bulan atau 1,5 tahun.

Dilansir dari Soompi, Kamis, 26 Mei 2022, vonis yang diterima Seungri adalah 18 bulan, atau 1,5 tahun. Hakim Noh Tae Ak dari Mahkamah Agung, meneguhkan vonis dari pengadilan semula.

Ia dinyatakan bersalah dalam sembilan dakwaan. Kesembulan dakwaan itu termasuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, kejahatan Seksual, perjudian, pelanggaran terhadap UU Transaksi Valuta Asing UU Transaksi, mediasi , dan lainnya.

Sebelumnya, Seungri berada di sel militer, tapi kini ia dipindahkan ke penjara privat. Ia akan berada di sana hingga Februari 2023 mendatang, untuk menjalani sisa masa hukuman selama sembilan bulan.

Seungri memang dituduh melakukan sejumlah perbuatan kriminal. Namun di sidang pertama, idol berusia 31 tahun itu membantah semua dakwaan kecuali pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing.

Pada Desember 2015 hingga Januari 2016, ia dituduh beberapa kali memediasi jasa untuk investor dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong. Tujuannya, untuk menarik investor untuk bisnisnya.

Ia juga didakwa memesan jasa untuk dirinya sendiri. Ia juga dituduh menggelapkan dana sebesar 528 juta won dari kelab Burning Sun dan 20 juta won dari Yuri Holdings.

Di samping itu, ia juga didakwa melakukan perjudian di sebuah kasino di Las Vegas dari 2013-2017. Jumlahnya mencapai 2,2 miliar won.  Belum habis, ia juga dituduh mengancam seseorang dengan kawanan gangster,saat terjadi konflik dalam sebuah kelab di Gangnam pada Desember 2015.

Agustus tahun lalu, Seungri divonis hukuman penjara selama tiga tahun, dan denda sebanyak 1,1 miliar won, atau sekitar Rp 14,2 miliar. Ia kemudian banding atas vonis ini.  Akhir Januari 2022, ia dinyatakan menang banding dan mendapat vonis 1,5 tahun setelah mengakui semua dakwaan yang dikenakan kepadanya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here