Friday, 22 November 2024
HomeNasionalDPR RI Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Umat Islam 

DPR RI Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Halal untuk Umat Islam 

Bogordaily.net – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan, Pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI ini meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Islam di Indonesia.

“Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI,” ungkap Kurniasih dikutip RMOL, Rabu 11 Mei 2022.

Kurniasih menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

Kata Mufida, selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin ini.

“Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua,” ujarnya.

Penyediaan vaksin ini, papar Kurniasih, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

Pada sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih. Sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

“Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin disamping yang sudah ada,” ujar Kurniasih.

Kurniasih mengatakan pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

“Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin ini,” demikian Mufida.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here