Tuesday, 19 March 2024
HomeNasionalDPR RI Minta Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online 

DPR RI Minta Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online 

Bogordaily.net – Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas online yang belakangan marak terjadi di masyarakat.

Sebab, apa pun bentuknya perjudian tidak sehat bagi masyarakat. Lebih dari itu berdampak pada ancaman bagi para pelakunya.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I Partai Golkar Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

“Kalau konteks untuk online, kita punya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina.

Di sisi lain, Politikus Muda Partai Golkar ini juga prihatin karena dampak yang ditimbulkan online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk online.

“Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat setop online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi,” sesal Christina.

Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika () untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di berbagai platform digital.

“Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh ,” tegas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II ini.

Lebih lanjut, Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

“Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu Pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here