Bogordaily.net – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Ridwan Muhibi, soroti kebijakan yang secara tiba-tiba dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penambahan libur sekolah pasca lebaran selama tiga hari.
Ridwan Muhibi mengatakan, pada dasarnya kebijakan penambahan waktu libur anak sekolah diperpanjang dengan dalih akibat kemacetan arus mudik lebaran.
Lalu kata Ridwan, bila hal ini merupakan langkah baik yang harus ditempuh oleh Kemendikbudristek, dirinya bakal menyambut baik.
Menurutnya, kebijakan itu juga jangan sampai merusak tatanan yang ada di masing-masing tingkat pemerintah daerah.
“Kebijakan ini tentunya harus dibarengi juga dengan penegasan kepada pemerintah tingkat daerah terkait sejauh mana efektivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) ini diundur sampai 12 Mei 2022. Apalagi, aktifitas PTM usai pandemi covid-19, membuat para siswa pastinya sudah sangat merindukan PTM ini,” ucapnya.
Pasalnya, bila melihat dari perspektif penambahan waktu libur tiga hari bagi para siswa di Indonesia, hanya merujuk kepada kemacetan arus mudik lebaran, hal itu sangat disayangkan.
Terlebih, selama pandemi covid-19 melanda seluruh negara di dunia selama dua tahun belakangan ini, hingga menyebabkan pembelajaran secara virtual, tentu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini sudah sangat di dambakan para siswa di Indonesia maupun orang tua murid itu sendiri.
“Menurut saya, tambahan tiga hari ini, untuk tingkat pemerintah daerah mengakui efektif, saya dukung kebijakan itu, tapi kalau sebaliknya, lebih baik di tarik kembali hal tersebut oleh pihak Kemendikbudristek,” jelasnya.
Sementara, ketika politisi partai Golkar ini disinggung mengenai adanya komentar dari masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kemendikbudristek kemana saja selama ini, kenapa baru sekarang. Apa tidak terwacana atau terkoordinasi antar lintas terkait anak sekolah dan guru yang mudik sudah pada balik sampai rumah masing-masing,” Ridwan menjawab.
“Kalau menurut saya, makanya harus saling bersinergi antara pemerintah pusat dan tingkat daerah. Sebenarnya pendapat saya masuk anak sekolah di tanggal 9 Mei 2022 itu sudah maksimal, ini mengapa malah diundur tiga hari oleh pihak Kemendikbudristek, padahal libur lebaran tahun ini sudah panjang selama kurang lebih 10 hari,” pungkasnya.
Baginya, jangan karena kebijakan itu masyarakat mempertanyakan kredibilitas dari pemerintah tingkat pusat sekelas Kemendikbudristek, dalam pembuatan kebijakannya dinilai sangat ngambang.
“Masa setingkat kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam membuat kebijakan ngambang, nanti masyarakat malah mempertanyakan soal kinerjanya. Cuma dalam hal ini, saya tetap mengajak semua untuk sama-sama melihat sisi positif dari kebijakan itu, tapi tentunya harus dengan adanya pemberitahuan ke tingkat pemerintah daerah dari pihak Kemendikbudristek sendiri, bahwa kebijakan itu cukup efektif bagi sekolah-sekolah dalam memberikan waktu tambahan tiga hari libur lebaran bagi para siswa di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bogor ini,” tutupnya.*
(Albin Pandita Febriyantama)