Tuesday, 30 April 2024
HomePolitikAlasan Fahira Idris Minta Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diperpanjang

Alasan Fahira Idris Minta Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diperpanjang

Bogordaily.net – Peniadaan 2022 dan 2023 karena gelarannya akan diserentakkan pada 2024 membawa berbagai konsekuensi. Selain sebanyak 272 daerah bakal dipimpin oleh penjabat kepala daerah, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di tengah pelaksanaan tahapan menjadi persoalan tersendiri karena akan sangat berpengaruh terhadap proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara .

Anggota DPD RI mengungkapkan, seleksi dan pergantian anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota (KPUD) yang harus dilakukan di tengah pelaksanaan tahapan , karena masa jabatannya sudah berakhir bukan hanya kompleks tetapi juga problematik. Kompleks karena akhir masa jabatan anggota KPU daerah berbeda-beda sepanjang pemilu, mulai 2023 sampai 2024.

Problematik karena pergantian anggota KPU di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan , tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat undang-undang pemilu.

“Saran saya anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan berakhir saat tahapan , masa tugasnya diperpanjang. Konsekuensinya, undang-undang tentang pemilu khususnya terkait masa jabatan anggota KPU di daerah direvisi atau diterbitkannya Perppu. Opsi ini perlu dipikirkan Pemerintah dan Parlemen demi kelancaran penyelenggaraan mengingat tahapannya sudah akan dimulai 14 Juni 2022,” ujar di Komplek Parlemen, Senayan, Sabtu 28 Mei 2022.

Menurut Fahira, proses rekrutmen, rangkaian seleksi, penilaian, pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pelatihan/orientasi anggota KPU di daerah yang dilangsungkan saat tahapan pemilu sudah berjalan, pasti akan mengganggu fokus KPU Pusat dalam menyiapkan dan menjalankan tahapan karena semua proses ini setidaknya berlangsung berbulan-bulan.

Tantangan semakin berat, saat KPU harus melakukan serangkaian seleksi di daerah-daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya berakhir pada 2024 atau menjelang pemungutan suara.

Oleh karena itu, lanjut Fahira, persoalan ini harus menjadi concern tersendiri, baik bagi KPU sendiri, Pemerintah dan Parlemen.

Jangan sampai anggota KPU di daerah yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada proses pemungutan suara karena sangat riskan.

Juga jangan ditemukan pemungutan suara diselenggarakan oleh anggota KPU daerah yang lama, tetapi proses penghitungan suara manual yang dilakukan berjenjang dilakukan oleh Anggota KPU daerah yang baru saja terpilih.

“Dari sisi pertanggungjawaban dan administrasi berpotensi jadi masalah. Para anggota KPU di daerah yang baru saja terpilih tentunya harus mendapat orientasi dan pelatihan dulu sebelum melaksanakan pekerjaannya, tidak bisa langsung dihadapkan kepada pekerjaan yang dia belum pahami,” pungkas Senator Jakarta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here