Bogordaily.net – Gaji anggota DPR sebulan, tunjangan komunikasinya seharga satu motor. Itu lah yang tertera dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Berapa sih gaji anggota DPR sebulan?
Gaji pejabat negara sering kali menjadi pertanyaan masyarakat. Pejabat-pejabat pemerintah sendiri sempat menyinggung besaran gaji mereka.
Sebagai contoh, Krisdayanti, penyanyi kondang era 1990-an yang kini duduk di kursi wakil rakyat tersebut pernah menyatakan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta.
Benarkah pernyataan tersebut? Apakah gaji DPR menduduki gaji pejabat negara tertinggi? Bagaimana perbandingannya dengan presiden?
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
– Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
– Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI
– Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
– Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
– Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
– Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
– Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
– Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
– Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
– Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
– Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
– Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
– Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
– Asisten anggota: Rp2.250.000
10. Biaya perjalanan
– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Sebagai pembanding gaji dan tunjangan DPR tersebut, berikut adalah gaji dan tunjangan presiden.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp5.040.000. Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp20,16 juta.
Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta. Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp42,16 juta per bulan. ***