Bogordaily.net– Gary Iskak kembali ditangkap karena kasus narkoba di kawasan Pasir Putih, Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 Mei 2022. Dari penangkapan suami Richa Novisha oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Sudah ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dikutip Suara.com, Selasa, 24 Mei 2022.
Sementara itu sang istri Richa Novisha terus memberikan dukungan. Ia bahkan mengunggah foto tengah memeluk sang suami.
“Hello you, yang kuat ya. Kita bisa melalui ini semua, lagi,” tulis Richa Novisha di Instagramnya.
Selain semangat, Richa Novisha mengatakan kejadian ini bisa berarti adalah bantuan, meski bukan dalam bentuk yang membahagiakan.
“Tetapi dengan sakit, luka, kekecewaan. Itu karena Allah ingin menyelamatkanmu dari orang, tempat dan keadaan yang salah,” ujar Richa menjabarkan.
Ia lalu meminta siapa pun untuk tidak memberikan penghakiman. Sebab kebenaran belum terungkap hingga saat ini.
Melalui postingan ini pula, pesinetron 36 tahun itu berterima kasih kepada mereka yang terus memberikan dukungan maupun doa.
“Doakan kami selalu ya agar kuat, tabah dan sabar menghadapi badai dan cobaan hidup ini,” kata Richa Novisha.
Sebelumnya diberitakan Gary Iskak ditangkap polisi di Bandung diduga lantaran tersangkut kasus narkoba. Ia ditangkap di kawasan Pasir Putih, Bandung pada Senin, 23 Mei 2022 malam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyebut Gary Iskak ditangkap bersama dengan empat rekan lainnya. Total ada ada lima orang yang ditangkap oleh pihaknya, termasuk Gary Iskak.
“Bahwa memang ada penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Polisi, kata dia masih mendalami peran Gary Iskak.
Ibrahim mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang yang ditangkap akibat narkoba itu.
Sementara itu Ini bukan kali pertama Gary Iskak tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2007, ia juga pernah tertangkap di salah satu klub malam di Jakarta. Atas perbuatannya itu, Gary Iskak dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.***