Friday, 19 April 2024
HomeNasionalHati-Hati! Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin, Ini Hukumnya

Hati-Hati! Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin, Ini Hukumnya

Bogordaily.net– Jika tanpa izin mengambil gambar atau merekam seseorang rupanya merupakan sesuatu yang melanggar . Belum banyak masyarakat yang mengetahui dan mengangap bahwa mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu hal yang sepele dan tidak akan berbuntut .

Nah, dilansir dari Suara.com, berikut penjelasan mengenai pandangan mengenai mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin:

Apabila mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang – Undang. Sebab pada Pasal 12 ayat (1)  telah mengatur bahwa:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Lantas pada pasal 115 Undang – Undang Hak Cipta dikatakan bahwa:

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain dibahas di dalam Undang – Undang Hak Cipta, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkanya bisa dijerat Undang – Undang ITE pasal 32 ayat 2 Undang – Undang ITE.

Yang tertulis dalam Undang – Undang tersebut bahwa, orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal ini, maka bisa dituntut dengan pasal 48. Dengan minimal hukuan 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here