Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalHeboh Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Berikut Fakta-Faktanya

Heboh Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Berikut Fakta-Faktanya

Bogordaily.net– Sosok pendakwah Ustaz Abdul Somad ramai dikabarkan dideportasi kembali ke Tanah Air saat ke . Kabar itu berawal dari unggahan UAS melalui akun Instagram pribadinya. Berikut fakta-fakta terkait kabar Ustaz Abdul Somad dideportasi dari sebagaimana dirangkum dari Suara.com.

Pengakuan UAS

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan pengakuan melalui akun Instagram @ustadzabdulsomad_official pada Senin, 16 Mei 2022. UAS mengunggah sebuah video yang menggambarkan dirinya ditahan dalam ruangan kecil berukuran 1×2 meter.

Penjelasan Sahabat UAS

Unggahan UAS langsung menuai simpati para sahabatnya, salah satunya Muhammad Hanafi. Sahabat UAS itu pun membagikan kronologi pendeportasian sosok pendakwah melalui Facebook pada Selasa, 17 Mei 2022. Hanafi mengungkapkan bahwa UAS sempat ditarik petugas setibanya di pelabuhan Tanah Merah  dan harus berpisah dengan istrinya.

“Setelah masuk. UAS ditarik ke pinggir tempat orang lalu lalang. UAS ingin memberikan tas berisi peralatan bayi kepada istri UAS yang hanya berjarak 5 meter tidak diizinkan,” tulis Hanafi.

Tak cukup di situ, Hanafi juga menulis bahwa UAS ditahan di ruangan kecil.

“Lalu istri UAS dan rombongan yang sudah hampir ke luar pelabuhan ditarik masuk lagi ke dalam imigrasi. Kemudian UAS dimasukkan ke ruang 1×2 meter. Atap jeruji. Selama 1 jam. Istri UAS dan rombongan di ruang lain,” lanjut Hilmi.

Padahal, kata Hilmi UAS sudah memenuhi persyaratan lengkap untuk berkunjung.

Komentar Politisi

Kabar UAS turut menuai komentar dari para politisi, salah satunya anggota DPR RI Achmad. Ia mengecam pihak yang mendeportasi sosok UAS tersebut tanpa adanya kejelasan.

“Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPR RI mengecam keras perlakuan terhadap guru kita UAS. Kita minta pihak untuk menjelaskan kronologis kenapa UAS harus diperlakukan seperti itu,” kata Achmad.

Respons Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga turut memberi respons terhadap kejadian tersebut. Mereka akan menyelidiki lebih lanjut terkait pendeportasian UAS.

“Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman.

 

Klarifikasi pihak KBRI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di melalui Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Ratna Lestari menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk karena tidak memenuhi syarat.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke ,” tegas Ratna.

Terkait informasi tersebut, KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi .

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi , karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” jelasnya.

Lebih lanjut Ratna menegaskan bahwa suatu negara memiliki kedaulatan untuk menolak izin masuk orang asing.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa yang dialami UAS tidak termasuk dalam tindakan deportasi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here