Friday, 22 November 2024
HomeNasionalHukum Istri Memiliki Dua Suami Menurut Hukum Negara dan Agama

Hukum Istri Memiliki Dua Suami Menurut Hukum Negara dan Agama

Bogordaily.net– Kasus poliandri atau menikah dengan dua suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat baru-baru ini viral di media sosial. Kasus poliandri yang dilakukan wanita berinisial NN (28) ini bahkan berakhir dengan pengusiran oleh warga sekitar. Tak hanya diusir oleh warga, beredar sebuah video yang menunjukkan warga membakar pakaian NN dan mengusirnya. Lalu bagaimana hukum istri memiliki dua suami seperti yang dilakukan oleh NN ini? Simak rangkumannya yang dilansir dari Suara.com berikut ini.

Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil. Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian. Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.

Praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang istri dapat menimbulkan berbagai masalah. Risiko yang sulit diketahui dalam pernikahan poliandri adalah sulit untuk mengetahui ayah biologis dari anak yang dilahirkan bagi sang istri yang memiliki banyak suami.

Risiko lain adalah tingkat kegagalan dalam rumah tangga yang dialami oleh pernikahan poliandri. Pasangan yang melakukan poliandri dapat rentan mengalami perceraian dan perselingkuhan.

Itulah hukum istri memiliki dua suami atau poliandri. Pada dasarnya poliandri merupakan hal yang dianggap zinah dan dilarang dalam hukum agama dan hukum negara. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan poliandri akan dikenakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here