Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalJelang Idul Adha, MUI Akan Keluarkan Fatwa Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, MUI Akan Keluarkan Fatwa Hewan Kurban

Bogordaily.net –  Maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang , membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan keluarkan fatwa hewan yang terpapar penyakit tersebut.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang tampaknya semakin menyebar di Indonesia. Di sisi lain, tidak lama lagi umat Islam merayakan , di mana akan menyumbangkan sapi atau kambing untuk .

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan, dikeluarkanya oleh MUI ketiga fatwa hewan itu merupakan permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Kiai Miftahul menjelaskan, fatwa pertama yang diminta adalah mengenai status hewan.

“Yaitu mengenai apakah sah hewan yang terpapar wabah PMK untuk dijadikan hewan ,” kata Kiai Miftahul, dikutip dari Republika, Sabtu 28 Mei 2022.

Fatwa kedua mengenai waktu penyembelihan, yaitu apakah hewan masih bisa disebut sebagai hewan jika disembelih pada 9 Dzulhijah atau sebelum 10 Dzulhijah. Adapun fatwa ketiga berkaitan dengan vaksinasi pada hewan .

Virus PMK pada hewan belum ada obatnya sehingga harus menggunakan vaksin. Dalam waktu dekat, Indonesia akan mendatangkan vaksin dari luar negeri.

“Jika hewan yang telah divaksinasi diberikan tanda berupa lubang pada bagian kuping dan lainnya, apakah sembelihan tersebut dikategorikan sebagai cacat atau tidak. Jadi, ketiga ini ditetapkan pada Senin, 30 Mei 2022, kita plenokan. Dalam 1-2 hari menyusun draf, baru kita plenokan,” katanya.

MUI juga meminta pemerintah untuk membuat edaran tentang hewan yang terpapar PMK. Hewan tersebut harus dilarang untuk dipindahkan atau pemerintah perlu melarang distribusi hewan yang terkena wabah agar tidak menyebar.

Selanjutnya, solusi bagi warga Jakarta yang ingin berkurban di Jawa Tengah atau wilayah lainnya yaitu dianjurkan untuk membeli hewan langsung dari sana.

Pada Jumat kemarin, MUI mengadakan rapat untuk membahas PMK pada hewan . Rapat ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian dan ahli hewan dari Institut Pertanian Bogor, yaitu Supratikno dan Denny Widaya Lukman.

Kiai Miftahul mengatakan, dalam rapat tersebut, materi yang disampaikan berkaitan dengan wabah PMK yang sudah meluas ke 17 provinsi dan sudah menulari puluhan ribu hewan. Disampaikan dalam rapat, wabah PMK memiliki risiko tinggi pada hewan, khususnya yang berkuku genap. Akan tetapi, virus tersebut tidak menulari manusia.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, hewan kurban yang terpapar PMK, apabila sudah disembelih sesuai dengan ketentuan agama Islam, dagingnya baik dan tidak bermasalah untuk dikonsumsi sehingga hukumnya halal.

“Cuma sebelum itu diperlukan penjelasan dari para ahli apakah betul mengonsumsinya aman? Kalau aman maka boleh,” kata Anwar.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here