Bogordaily.net – JPU vs terdakwa ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi ribut adu mulut di depan ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Percekcokan itu pun menghebohkan persidangan dan para pengunjung yang berada di pengadilan tersebut.
Bagaimana kronolis percekcokan itu bisa terjadi?
Keduanya beradu argumen dengan nada tinggi di depan pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (24/5) saat sesi istirahat.
Awal mula insiden ini, saat Edy meminta izin kepada Majelis Hakim pada pukul 12.30 WIB untuk menskors sidang karena ingin melaksanakan shalat.
Permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim yang meminta semua peserta sidang termasuk Edy kembali ke ruangan pada pukul 13.00 WIB.
Baru saja meninggalkan ruang sidang, Edy langsung meladeni wartawan untuk sesi wawancara. Salah seorang JPU pada kasus itu nampak keberatan dengan tindakan Edy.
Sang JPU meneriaki Edy agar segera shalat dan secepatnya kembali ke ruang sidang.
“Katanya izin bilang mau shalat, ya shalat dong jangan di sini,” kata JPU yang menolak namanya disebutkan itu. Edy dan JPU tersebut terlibat adu mulut sekitar 8 menit.
Sementara itu, terdakwa Edy Mulyadi mengatakan persidangan soal kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak tidak layak diselenggarakan.
Dia beralasan polemik yang terjadi tak sepatutnya diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sebab, bukan tindak pidana,” ujar Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Edy mengaku heran JPU sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.
Dia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut tidak menemukan namanya di dalam situs resmi Dewan Pers.
“Kalau mau nyari status wartawan, bukan di Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan,” tambahnya.
Edy sendiri mengeklaim dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Di sisi lain, Edy juga menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kanal YouTube Bang Edy Channel bukan produk jurnalistik, melainkan gerakan politik.
“Ya, itu satu fakta baru bahwa yang sekarang dilakukan ialah bukan pengadilan hukum, melainkan pengadilan politik,” tuturnya.
Menurut Edy, kalau pun Bang Edy Channel gerakan politik, seharusnya itu tak dipermasalahkan.
“Masalahnya apa? Apakah gerakan politik itu pidana? Kalau iya, silakan seret PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan lainnya yang termasuk gerakan politik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong pada 31 Januari 2022.
Edy terjerat perkara tersebut karena komentarnya terkait IKN sebagai tempat jin buang anak.
Dalam dakwaan JPU, konten Edy dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik. JPU juga beralasan Edy saat itu bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik akun Bang Edy Channel, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan. ***